Sujud syukur adalah perilaku sujud sebanyak satu kali yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan dilakukan saat mendapat
nikmat / anugerah baru atau terhindari dari musibah. Sujud syukur
hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali dan makruh menurut
madzhab Hanafi dan Maliki.
Soal pertama tentang sujud syukur
Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika ia
diberitahu atau memperoleh sesuatu yang menggemberikan hatinya, atau ia
merasa telah memperoleh nikmat yang besar dari Allah SWT. Sujud syukur
dilakukan sebagai reaksi spontan dari seseorang atas nikmat yang
diberikan Allah kepadanya, lalu ia bersujud kepada Allah sebagai tanda
bahwa ia tunduk dan patuh kepada-Nya dan mensyukuri atas nikmat serta
kegembiraan yang telah dianugerahkan-Nya. Dasar hukum sujud syukur ialah
beberapa hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرَ يَسُرُّهُ خَرَّ سَاجِدًا
ِللهِ. [رواه الخمسة إلا النسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra., bahwasanya Nabi saw apabila
datang sesuatu yang menggemberikan kepadanya ia tunduk dalam keadaan
bersujud kepada Allah.” [HR. lima Imam Hadits kecuali an-Nasaa’i].
عَنْ اْلبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيًّا إِلَى الْيَمَنِ –
فَذَكَرَ الْحَدِيْثُ – قَالَ فَكَتَبَ عَلِيٌّ بِإِسْلاَمِهِمْ فَلَمَّا
قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا ِللهِ تَعَالَى
عَلَى ذَلِكَ. [رواه البيهقي وأصله في البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Al-Baraa’ bin ‘Azib ra., bahwasanya Nabi saw
telah mengutus Ali ke Yaman, – maka tersebut dalam hadits, – ia
berkata: Maka Ali menulis surat (kepada Nabi saw) yang memberitakan
tentang masuk Islamnya penduduk Yaman. Maka tatkala Rasulullah saw
membaca surat itu, beliau tersungkur dalam keadaan sujud sebagai tanda
syukur kepada Allah atas peristiwa itu.” [HR. al-Baihaqi dan asalnya
dari al-Bukhari].
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَجَدَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَطَالَ السُّجُوْدَ
ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي فَبَشَّرَنِي
فَسَجَدْتُ ِللهِ شُكْرًا. [رواه أحمد وصححه الحاكم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf ra., ia berkata:
Rasulullah saw pernah sujud dan lama sujudnya, kemudian beliau
mengangkat kepalanya, lalu bersabda: Sesungguhnya Malaikat Jibril telah
datang kepadaku (membawa kabar), dan kabar itu menggemberikan hatiku,
karena itu aku sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.” [HR. Ahmad dan
dinyatakan shahih oleh al-Hakim].
Tidak ditemukan tuntunan tentang sujud syukur itu, kecuali sebagaimana
diterangkan hadits-hadits di atas. Karena itu para ulama berbeda
pendapat tentang kaifiyat sujud syukur tersebut. Sebagian ulama
mengqiyaskannya kepada shalat biasa, dengan arti sebelum sujud syukur
itu berwudlu lebih dahulu, kemudian takbir dengan menghadap ke kiblat,
kemudian sujud dan berdoa dan diakhiri dengan salam (Subulus-Salam,
Jilid 1 hal. 211).
Sedang pendapat yang lain menyatakan bahwa sujud syukur itu dilakukan
tanpa wudlu, tidak perlu menghadap ke kiblat, di sembarang tempat,
dilakukan sekali saja, tanpa takbir dan salam, serta dilakukan di luar
shalat. Pendapat yang terakhir ini berdasarkan pemahaman terhadap arti
zhahir dari hadits-hadits di atas.
Pada waktu sujud dibaca doa dan tasbih, berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَالِكُوْنَ الْعَبْدُ مِنْ
رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدًا فَأَكْثِرُوْا الدُّعَاءَ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya ialah pada waktu
ia sedang sujud, oleh karena itu perbanyaklah doa.” [HR. Muslim].
HUKUM DAN WAKTU SUJUD SYUKUR
Hukum sujud syukur adalah sunnah dan tidak wajib berdasarkan pada hadits
di atas dan pendapat jumhur ulama. As-Syaukani menyatakan dalam Al-Bahr
Az-Zikhar, 1/286:
قد وردت أحاديث كثيرة بعضها صحيح وبعضها فيه ضعف ، ومجموعها مما تقوم به
الحجة أن النبي صلى الله عليه وسلم سجد سجود شكر في مواضع ، ولم يرد في ذلك
غير فعله صلى الله عليه وسلم فلم يكن واجبا
Artinya: Ada banyak hadits yang diriwayatkan; sebagian sahih sebagian
yang lain dhaif. Secara keseluruhan dapat dijadikan dalil bahwa Nabi
melakukan sujud syukur dalam sejumlah tempat dan situasi. Dan tidak
disebutkan selain perbuatan Nabi. Maka sujud syukur tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan pandangan madzhab Syafi'i:
قال الشافعي والأصحاب: سجود الشكر سنة عند تجدد نعمة ظاهرة واندفاع نقمة
ظاهرة، سواء خصته النعمة والنقمة أو عمت المسلمين... ولا يشرع السجود
لاستمرار النعم، لأنها لا تنقطع
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa
sujud syukur hukumnya sunnah saat mendapat anugerah kenikmatan baru yang
nyata atau terhindar dari musibah yang jelas. Baik kenikmatan atau
musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpat umat
Islam). Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus
menerus karena anugerah Allah tiada putusnya.
Oleh karena itu sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang
mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau
kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari
kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari
pembunuhan, dan lain-lain.
Dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156 juga dinyatakan:
( وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة ) وفي المحرر والروضة كالشرح من حيث لا
يحتسب . قال في البحر : الأول كحدوث ولد أو مال له . والثاني كنجاته من
الهدم والغرق , روى أبو داود وغيره { أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا جاءه
شيء يسره خر ساجدا } , ولا يسن السجود لاستمرار النعم . ( أو رؤية مبتلى )
كزمن ( أو عاص )
Pendapat senada lihat di kitab Mughnil Muhtaj, 1/447.
SYARAT SUJUD SYUKUR
Syarat sujud syukur menurut madzhab Syafi'i sama dengan shalat dan sujud tilawah, yaitu:
1. Suci dari hadats kecil dan besar (punya wudhu dan tidak sedang junub).
2. Pakaian dan tempat yang dipakai sujud harus suci.
3. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
4. Masuknya waktu sujud yaitu segera setelah waktu terjadinya nikmat atau terhindarnya musibah.
CARA SUJUD SYUKUR
Sujud syukur sama dengan sujud shalat atau sujud tilawah dengan sedikit perbedaan. Cara berikut menurut madzhab Syafi'i:
1. Niat sujud syukur (dalam hati): "Saya niat sujud syukur sunnah karena Allah" (نويت سجود الشكر سنة لله تعالي)
2. Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk melaksanakan sujud seperti hendak takbirotul ihrom.
3. Sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud
4. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سبحان ربي الأعلى" tiga kali
dan membaca doa berikut
[سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ،
وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
5. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
6. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
7. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
CATATAN:
Dalam madzhab Syafi'i sendiri terdapat perbedaan ulama tentang apakah
sujud syukur diakhiri dengan salam, atau tidak. Imam Nawawi dalam
Al-Majmuk 3/564 menyatakan:
ويفتقر سجود الشكر إلى شروط الصلاة وحكمه في الصفات وغيرها حكم سجود
التلاوة خارج الصلاة ، قال الشيخ أبو حامد والأصحاب : وفي السلام منه
والتشهد ثلاثة أوجه كما في سجود التلاوة ( الصحيح ) السلام دون التشهد (
والثاني ) لا يشترطان ( والثالث ) يشترطان .
Artinya: Sujud syukur membutuhkan sejumlah syarat shalat. Sedangkan
hukumnya dalam sifat dan lainnya sama dengan hukum sujud tilawah di luar
shalat. Syekh Abu Hami Al-Ghazali dan ulama madzhab Syafi'i menyatakan:
Dalam soal salam dan tahiyah terdapat tiga pendapat sebagaimana dalam
sujud tilawah. Pendapat yang sahih adalah (diakhiri dengan) salam tanpa
adanya tahiyat. Pendapat kedua, tidak perlu tahiyat dan tidak perlu
salam. Pendapat ketiga, harus dengan tahiyat dan salam.
BACAAN DOA SUJUD SYUKUR
- Bacaan untuk sujud syukur sama dengan sujud waktu melaksanakan shalat yaitu:
سبحان ربي الأعلى وبحمده
- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut:
اللهم لك سجدت ، و بكَ آمنت ، و لك اسلمت ، سجد وجهي للذي خلقه و صوره ، و شق سمعه و بصره ، تبارك الله أحسن الخالقين
- Setelah bacaan di atas, dapat juga ditambah dengan bacaan doa apapun yang diinginkan.
HUKUM SUJUD SYUKUR SAAT SEDANG SHALAT
Berbeda dengan sujud tilawah yang boleh dilakukan saat shalat sedang
berlangsung atau di tengah-tengah shalat, sujud syukur tidak boleh
dikerjakan saat sedang shalat. Kalau itu terjadi maka batal shalatnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/68 menyatakan:
(فرع) اتفق أصحابنا على تحريم سجود الشكر في الصلاة فان سجدها فيها بطلت
صلاته بلا خلاف وقد صرح المصنف بهذا في مسألة سجدة ص ولو قرأ آية سجدة سجد
بها للشكر ففي جواز السجود وجهان في الشامل والبيان وغيرهما أصحهما تحرم
وتبطل صلاته وهما كالوجهين فيمن دخل المسجد لا لغرض آخر
Ulama madzhab Syafi'i sepakat atas haramnya melaksanakan sujud syukur
saat sedang shalat. Apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya batal.
Penulis kitab Muhadzab menjelaskan soal ini dalam kasus sajadah-nya
Surah Shad apabila seseorang yang shalat membaca ayat sajadah lalu sujud
syukur, maka dalam kebolehan sujud ada dua pendapat dalam kitab
As-Shamil dan Al-Bayan dan lainnya. Yang paling sahih adalah haram dan
batal shalatnya. Kedua pendapat sama dengan perbedaan pendapat dalam
soal seseorang yang masuk masjid bukan untuk tujuan yang lain.
Pendapat senada juga terdapat dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156:
سجدة الشكر لا تدخل الصلاة ) فلو فعلها فيها بطلت صلاته
HUKUM MENAMPAKKAN ATAU MENYAMARKAN
Mana yang lebih baik antara menampakkan ibadah sujud syukur kita atau
menyembunyikan dari pandangan publik? Jawabnya diperinci tergantung
situasi. Apabila tidak mengganggu atau tidak menyakiti perasaan orang
lain, maka sebaiknya ditampakkan ke publik seperti dinyatakan dalam
kitab Mughnil Muhtaj, Juz : 1 Hal : 447 :
قال في الكفاية عن الأصحاب يتظاهر بعصيانه , روى الحاكم { أنه صلى الله
عليه وسلم سجد لرؤية زمن } . والسجدة لذلك على السلامة منه . ( ويظهرها
للعاصي ) لعله يتوب ( لا للمبتلى ) لئلا يتأذى ويظهرها أيضا لحصول نعمة أو
اندفاع نقمة , كما في الروضة وأصلها , وفي شرح المهذب فإن خاف من إظهار
السجود للفاسق مفسدة أو ضررا أخفاه .
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, 1/447 dinyatakan
أو رؤية مبتلى) في بدنه أو غيره للاتباع. رواه البيهقي وشكر الله على
سلامته (أو) رؤية (عاص) يجهر بمعصيته كما نقله في الكفاية عن الأصحاب ويفسق
بها كما نقله الولي العراقي عن الحاوي؛ لأن المصيبة في الدين أشد منهما في
الدنيا. قال - صلى الله عليه وسلم - اللهم لا تجعل مصيبتنا في دينن
Soal kedua tentang sujud tilawah
Sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat
sajadah dalam Quran. Sujud tilawah terdiri dari sekali sujud. Sujud
tilawah dapat dilakukan di saat sedang melakukan shalat atau di luar
shalat. Sujud tilawah adalah ibadah yang disyariatkan oleh Rasulullah
berdasarkan pada hadits-hadits sahih. Hukumnya sunnah muakkad menurut
madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki dan wajib menurut madzhab Hanafi.
Sujud tilawah ialah sujud yang dilakukan oleh seorang muslim pada waktu
membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah yang dilakukan baik dalam
keadaan sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat, berdasarkan
beberapa hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ أَنَّ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ
اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ
بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ اْلجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ
فَعَصَيْتُ فَلِي النَّارُ. [رواه أحمد ومسلم وابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka
menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia
diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku
diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR.
Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ رُبَّمَا قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَيَمُرُّ بِالسَّجْدَةِ فَيَسْجُدُ
بِنَا حَتَّى ازْدَحَمْنَا عِنْدَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَكَانًا
لِيَسْجُدَ فِيْهِ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw
membaca al-Qur’an lalu bertemu dengan ayat sajdah, kami bersama-sama
beliau sujud, sehingga kami berdesak-desakan di sekitarnya, sehingga di
antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat sujud. Hal ini bukan di
dalam shalat.” [HR. Muslim].
Hukum sujud tilawah adalah sunat, berdasarkan hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا لَمْ نُؤْمَرْ
بِالسُّجُوْدِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ
إِثْمَ عَلَيْهِ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Hai sekalian manusia,
kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia
mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.”
[HR. al-Bukhari].
Jika sujud tilawah dalam shalat, tergantung kepada imam pada saat
membaca ayat sajdah. Jika imam sujud makmum pun sujud, jika imam tidak
sujud makmum pun tidak sujud, berdasarkan hadits:
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمٍ قَالَ إِنَّ غُلاَمًا قَرَأَ عِنْدَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّجْدَةَ فَانْتَظَرَ الْغُلاَمُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ
لَيْسَ فِي هَذِهِ السَّجْدَةِ سُجُوْدًا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَلَى وَلَكِنَّكَ كُنْتَ إِمَامَنَا فِيْهَا وَلَوْ سَجَدْتَ
لَسَجَدْنَا. [رواه ابن أبي شيبة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., sesungguhnya seorang
anak membaca ayat sajdah di samping Nabi saw, ia tunggu Nabi saw sujud,
tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah pada
(waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud? Nabi saw bersabda: Benar,
tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun
sujud.” [HR. Ibnu Abi Syaibah].
Sebaiknya membaca takbir sebelum melaksanakan sujud tilawah, berdasarkan hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ
وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw
membacakan al-Qur’an atas kami. Maka apabila sampai kepada ayat sajdah
beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau.” [HR. Abu
Dawud].
Jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat, tidak perlu berwudlu lebih
dahulu dan menukar pakaian dengan yang bersih, berdasarkan hadits:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَسْجُدُ عَلَى غَيْرِ وُضُوْءٍ. [رواه البخاري].
Artinya: “Bahwasanya Ibnu Umar melakukan sujud tilawah (di luar shalat) tidak berwudlu lebih dahulu.” [HR. al-Bukhari].
Pada waktu melakukan sujud tilawah dibaca doa: “Sajada wajhii lil-ladzii
khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu wa bi haulihi wa
quwwatihi”, berdasarkan hadits:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ فِي سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ
خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَبِحَوْلِهِ
وَقُوَّتِهِ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Nabi saw
membaca pada sujud tilawah di malam hari (yang artinya): Wajahku sujud
kepada Dzat yang menjadikan dan membentuknya, dan yang memberi
pendengaran dan penglihatan dengan kekuatan dan kekuasaannya.” [HR. Abu
Dawud].
Sekalipun tidak ada dalil yang menerangkan, namun dari hadits-hadits
tersebut di atas dapat difahami bahwa sujud tilawah itu dilakukan sekali
saja.
Ada lima belas ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-Qur’an, sebagaimana diterangkan oleh hadits:
عَنْ عَمْرَو بْنِ اْلعَاصِ قَالَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ سَجَدَةً فِي الْقُرْآنِ
فِيْهَا ثَلاَثٌ فِي اْلمُفَصَّلِ وَفِي اْلحَجِّ سَجَدَتَانِ. [رواه أبو
داود وابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Sesungguhnya
Rasulullah saw mengajarkan lima belas ayat sajdah dalam al-Qur’an, tiga
di antaranya terdapat dalam surat mufashshal (pendek-pendek) dan dua
dalam surat al-Hajj.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah].
HUKUM SUJUD TILAWAH: SUNNAH DAN WAJIB
Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah itu mashruiyah (berdasarkan
syariah) berdasarkan pada dalil Quran dan hadits. Akan tetapi mereka
berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.
Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah adalah
sunnah muakkad, tidak wajib. Madzhab Maliki menyatakan sunnah. Mereka
mendasarkan pada dalil dari QS Al-Isra' 17:107-109; dan hadits dari
Abdullah bin Umar yang berkata: Rasulullah pernah membaca surat yang ada
ayat sajadah-nya, lalu beliau sujud dan kami ikut sujud.
Sujud tilawah menurut ketiga madzhab di atas tidak wajib karena ada
hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah terkadang tidak melakukannya.
Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ia berkata: Aku pernah membaca Quran
Surah An-Najm di depan Nabi, tapi Nabi tidak bersujud tilawah (H.R.
Bukhari Muslim).
Adapun yang menganggap sujud tilawah wajib adalah madzhab Hanafi. Wajib
bagi pembaca dan pendengar berdasarkan pada hadits: Sujud tilawah wajib
bagi orang yang mendengar dan membacanya.
SYARAT SUJUD TILAWAH
Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Suci dari hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat.
Karena sujud tilawah itu seperti shalat atau bagian dari shalat maka
disyaratkan seperti syaratnya shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan:
Shalat tidak diterima tanpa dalam keadaan suci.
2. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
3. Masuknya waktu sujud. Yaitu setelah selesainya atau sempurnanya
membaca ayat yang mengandung sajadah. Jadi, kalau melakukan sujud
sebelum ayat sajadah selesai dibaca, maka tidak sah.
BACAAN SUJUD TILAWAH
- Boleh membaca bacaan yang biasa dibaca saat sujud shalat yaitu (سبحان ربي الأعلى) Subhana Robbiyal A'la sebanyak 3x.
- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):
سجد وجهي للذي خلقه وشق بصره وسمعه بحوله وقوته ، فتبارك الله أحسن الخالقين
- Juga disunnahkan membaca bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):
اللهم اكتب لي بها عندك أجراً ، وضع عني بها وزراً ، وتقبَّلها مني كما تقبَّلتها من عبدك داود عليه السلام
CARA SUJUD TILAWAH DI LUAR SHALAT
Sujud tilawah dapat dilakukan saat sedang shalat atau di luar shalat.
Adapun cara sujud tilawah di luar shalat adalah sebagai berikut:
1. Niat dan Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk
melaksanakan sujud sebagaimana cara mengangkat tangan saat sujud
takbirotul ihrom (takbir pertama) saat shalat.
2. Lalu sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud.
3. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سبحان ربي الأعلى" tiga kali
dan membaca doa berikut
[سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ،
وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
4. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
5. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
6. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
CARA SUJUD TILAWAH SAAT SHALAT
Kalau sujud tilawah dilakukan saat sedang shalat karena membaca ayat
Quran yang mengandung sajadah, maka tatacaranya sedikit berbeda yakni
tanpa diakhiri dengan salam. Detailnya sebagai berikut:
1. Niat dan Mengucapkan takbir untuk sujud
2. Saat sujud mengucapkan "سبحان ربي الأعلى" tiga kali. Jumlah sujud hanya sekali.
3. Mengucapkan takbir saat bangun dari sujud.
4. Selesai sujud berdiri tegak kembali dan meneruskan bacaan shalat
kalau masih ada ayat yang hendak dibaca. Kalau tidak ada lagi ayat yang
ingin dibaca, maka ia dapat melakukan rukuk shalat.
AYAT-AYAT SAJADAH DALAM QURAN
Ulama ahli fiqih sepakat bahwa ayat sajadah terdapat dalam 10 ayat dalam
Al-Quran. Berikut ayat-ayat sajadah yang sunnah melakukan sujud tilawah
setelah selesai membaca ayat tersebut.
1. Quran Surat Al-A'raf ayat 206
إِنَّ ٱلَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِۦ وَيُسَبِّحُونَهُۥ وَلَهُۥ يَسْجُدُونَ
Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa
enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya
kepada-Nya-lah mereka bersujud.
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَٰلُهُم بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْءَاصَالِ
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di
bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula)
bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.
3. QS An-Nahl ayat 49
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan
semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para ma]aikat, sedang
mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri.
4. QS Al-Isra ayat 107
قُلْ ءَامِنُوا۟ بِهِۦٓ أَوْ لَا تُؤْمِنُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟
ٱلْعِلْمَ مِن قَبْلِهِۦٓ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ
لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا
Katakanlah: "Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama
saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan
sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur
atas muka mereka sambil bersujud,
5. QS Maryam ayat 58
يَوْمَ نَحْشُرُ ٱلْمُتَّقِينَ إِلَى ٱلرَّحْمَٰنِ وَفْدًا
(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada
Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai perutusan yang terhormat
6. QS Al-Haj ayat 18
أَلَمْ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يَسْجُدُ لَهُۥ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى
ٱلْأَرْضِ وَٱلشَّمْسُ وَٱلْقَمَرُ وَٱلنُّجُومُ وَٱلْجِبَالُ وَٱلشَّجَرُ
وَٱلدَّوَآبُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ ٱلنَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ
ٱلْعَذَابُ ۗ وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَآءُ
Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada
di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan,
binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan
banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan
barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang
memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
7. QS An-Naml ayat 25
وَجَدتُّهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِن دُونِ ٱللَّهِ
وَزَيَّنَ لَهُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَعْمَٰلَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ ٱلسَّبِيلِ
فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ
Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan
syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan
mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak
dapat petunjuk,
8. QS As-Sajadah ayat 15
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِـَٔايَٰتِنَا ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا۟ بِهَا
خَرُّوا۟ سُجَّدًا وَسَبَّحُوا۟ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا
يَسْتَكْبِرُونَ
Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah
mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera
bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka
tidaklah sombong.
9. QS Al-Furqan ayat 60
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱسْجُدُوا۟ لِلرَّحْمَٰنِ قَالُوا۟ وَمَا ٱلرَّحْمَٰنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Sujudlah kamu sekalian kepada yang
Maha Penyayang", mereka menjawab: "Siapakah yang Maha Penyayang itu?
Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami(bersujud
kepada-Nya)?", dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari
iman).
10. QS Fussilat ayat 38
وَمِنْ ءَايَٰتِهِ ٱلَّيْلُ وَٱلنَّهَارُ وَٱلشَّمْسُ وَٱلْقَمَرُ ۚ لَا
تَسْجُدُوا۟ لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَٱسْجُدُوا۟ لِلَّهِ ٱلَّذِى
خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُون
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan
bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah
Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.
11. QS Al-Haj ayat 77
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
12. QS An-Najm ayat 62
فَٱسْجُدُوا۟ لِلَّهِ وَٱعْبُدُوا۟
Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ ٱلْقُرْءَانُ لَا يَسْجُدُونَ
dan apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud,
14. QS Al-Alaq ayat 19
كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَٱسْجُدْ وَٱقْتَرِب
sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan).
15. QS Shad ayat 28
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ ۖ وَإِنَّ
كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ ۗ
وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسْتَغْفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّ
رَاكِعًا وَأَنَابَ
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian
mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka
ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun
kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
WAKTU MAKRUH MELAKUKAN SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah makruh dilakukan pada waktu-waktu yang makruh melakukan shalat sunnah yaitu:
1. Setelah shalat subuh sampai terbit matahari.
2. Saat terbit matahari sampai naik setinggi panah atau sekitar 25 detik.
3. Saat matahari tepat berada di atas yakni sekitar 3 detik.sebelum masuk waktu dhuhur.
4. Sepertiga jam sebelum terbenam matahari.
5. Ketika terbenam matahari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar