Masalah ini telah diperlisihkan para imam kaum muslimin, bahkan sejak
masa sahabat nabi Radhiallahu ‘Anhum. Sebagian membolehkan bahkan
menyunnahkan karena ada riwayat yang bisa dipertanggungjawabkan dari
sebagian sahabat seperti Ibnu Umar, Ibnu Az Zubeir, dan Al Hasan, yang
melakukan hal itu. Sebagian lain melarang itu, bahkan menyebutnya bid’ah
dan kebodohan, karena tidak memiliki dasar yang kuat dari Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Masalah perbedaan ini tidak boleh
dijadikan sebab berpecahnya umat Islam, karena memang telah terjadi
perselisihan ini sejak masa-masa terdahulu. Kami sendiri tidak
melakukannya, walau kami tidak mengingkari yang melakukannya.
Melakukannya silakan tetapi meninggalkannya lebih afdhal dan
menenangkan. Kami kira itulah sikap kompromi yang tawasuth
(pertengahan) di antara dua pendapat para Imam kamu muslimin.
Kali ini yang kami lakukan adalah hanya memaparkan saja fatwa-fatwa para imam tersebut, tidak pada posisi menguatkan atau melemahkan salah satunya. Sebagian di antara imam ini ada yang menyunahkan dan membolehkan, ada pula yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan mengusap wajah setelah doa.
Kami bagi menjadi tiga bagian, bagian pertama adalah pihak yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan. Lalu bagian kedua adalah pihak yang membolehkan bahkan menyunnahkan. Dan bagian ketiga pendapat Empat Madzhab.
Para ulama yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan
1. Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu
Tertulis dalam kitab Mukhtashar Kitab Al Witr:
Kali ini yang kami lakukan adalah hanya memaparkan saja fatwa-fatwa para imam tersebut, tidak pada posisi menguatkan atau melemahkan salah satunya. Sebagian di antara imam ini ada yang menyunahkan dan membolehkan, ada pula yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan mengusap wajah setelah doa.
Kami bagi menjadi tiga bagian, bagian pertama adalah pihak yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan. Lalu bagian kedua adalah pihak yang membolehkan bahkan menyunnahkan. Dan bagian ketiga pendapat Empat Madzhab.
Para ulama yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan
1. Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu
Tertulis dalam kitab Mukhtashar Kitab Al Witr:
وسئل عبد الله رضي الله عنه عن الرجل يبسط يديه فيدعو ثم يمسح بهما وجهه فقال كره ذلك سفيان
Abdullah -yakni Abdullah bin Al Mubarak- ditanya tentang seorang laki-laki menengadahkan kedua tangannya dia berdoa, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, Beliau menjawab: “Sufyan memakruhkan hal itu.” (Mukhtashar Kitab Al Witr, Hal. 162)
2. Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu
Imam Ahmad bin Ali Al Muqrizi menceritakan:
وسئل مالك رحمه الله تعالى عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء فأنكر ذلك وقال: ما علمت
Imam Malik Rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya ketika berdoa, lalu dia mengingkarinya, dan berkata: “Aku tidak tahu.” (Mukhtashar Kitab Al Witri, Hal. 152)
3. Imam Abdullah bin Al MubarakRadhiallahu ‘Anhu
Imam Al Baihaqi meriwayatkan dalam As Sunan Al Kubra:
عَلِىُّ الْبَاشَانِىُّ قَالَ : سَأَلَتُ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ
الْمُبَارَكِ عَنِ الَّذِى إِذَا دَعَا مَسَحَ وَجْهَهُ ، قَالَ : لَمْ
أَجِدْ لَهُ ثَبَتًا. قَالَ عَلِىٌّ : وَلَمْ أَرَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ.
قَالَ : وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوعِ فِى الْوِتْرِ ،
وَكَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ.
Ali Al Basyani berkata: Aku bertanya kepada Abdullah –yakni Abdullah bin Al Mubarak- tentang orang yang jika berdoa mengusap wajahnya, Beliau berkata: “Aku belum temukan riwayat yang kuat.” Ali berkata: “Aku tidak pernah melihatnya melakukannya.” Aku melihat Abdullah melakukan qunut setelah ruku dalam witir, dan dia mengangkat kedua tangannya. (As Sunan Al Kubra No. 2970)
Imam Ibnul Mulqin mengutip dari Imam Al Baihaqi sebagai berikut:
ثمَّ رَوَى بِإِسْنَادِهِ عَن ابْن الْمُبَارك أَنه سُئِلَ عَن مسح الْوَجْه إِذا دَعَا الْإِنْسَان قَالَ : لم أجد لَهُ شَاهدا . هَذَا آخر كَلَام الْبَيْهَقِيّ .
Kemudian Beliau (Al Baihaqi) meriwayatkan dengan isnadnya, dari Ibnul Mubarak bahwa dia ditanya tentang mengusap wajah jika manusia berdoa, Beliau menjawab: “Saya belum temukan syahid-(hal yang menguatkan)nya.” Inilah akhir ucapan Al Baihaqi (Imam Ibnul Mulqin, Al Badrul Munir, 3/640)
4. Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu
Imam Ibnul Mulqin Rahimahullahmenuliskan:
وَقَالَ أَحْمد : لَا يعرف هَذَا أَنه كَانَ يمسح وَجهه بعد الدُّعَاء إِلَّا عَن الْحسن
Berkata Imam Ahmad: “Tidak diketahui hal ini, tentang mengusap wajah setelah doa, kecuali dari Al Hasan.” (Ibid, 3/639)
5. Imam Al Baihaqi Rahimahullah
Beliau berkata:
فأما مسح اليدين بالوجه عند الفراغ من الدعاء فلست أحفظه عن أحد من السلف
في دعاء القنوت وإن كان يروي عن بعضهم في الدعاء خارج الصلاة وقد روي فيه
عن النبي صلى الله عليه و سلم حديث فيه ضعف وهو مستعمل عند بعضهم خارج
الصلاة وأما في الصلاة فهو عمل لم يثبت بخبر صحيح ولا أثر ثابت ولا قياس
فالأولى أن لا يفعله ويقتصر على ما فعله السلف رضي الله عنهم من رفع اليدين
دون مسحهما بالوجه في الصلاة وبالله التوفيق
Ada pun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai doa, maka tak ada satu pun yang saya hafal dari kalangan salaf yang melakukan pada doa qunut, kalau pun ada adalah riwayat dari mereka pada doa di luar shalat. Telah diriwayatkan dari NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam hadits dhaiftentang masalah ini. Sebagian mereka menggunakan hadits ini untuk berdoa di luar shalat, ada pun dalam shalat itu adalah perbuatan yang tidak dikuatkan oleh riwayat yang shahih, tidak pula atsar yang kuat, dan tidak pula qiyas. Maka, yang lebih utama adalah tidak melakukannya, dan hendaknya mencukupkan dengan apa yang dilakukan para salaf –Radhiallahu ‘Anhum- berupa mengangkat kedua tangan tanpa mengusap wajah dalam shalat. Wa billaahit taufiq. (As Sunan Al Kubra No. 2968)
6. Imam ‘Izzuddin bin ‘AbdissalamRahimahullah
Imam Al Munawi Rahimahullahmenyebutkan dari Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, kata Beliau:
لا يمسح وجهه إلا جاهل
Tidak ada yang mengusap wajah melainkan orang bodoh. (Faidhul Qadir, 1/473. Lihat juga Mughni Muhtaj, 2/360)
7. Imam An Nawawi Rahimahullah
Imam An Nawawi menyatakan yang benar adalah berdoa mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, berikut ini ucapannya:
والحاصل لاصحابنا ثلاثة أوجه (الصحيح) يستحب رفع يديه دون مسح الوجه
(والثاني) لا يستحبان (والثالث) يستحبان وأما غير الوجه من الصدر وغيره
فاتفق أصحابنا علي أنه لا يستحب بل قال ابن الصباغ وغيره هو مكروه والله
أعلم
Kesimpulannya, para sahabat kami (Syafi’iyah) ada tiga pendapat; (yang shahih) disunnahkan mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, (kedua) tidak disunnahkan keduanya, (ketiga) disunnahkan keduanya. Ada pun selain wajah, seperti dada dan selainnya, para sahabat kami sepakat bahwa hal itu tidak dianjurkan, bahkan Ibnu Ash Shabagh mengatakan hal itu makruh. Wallahu A’lam (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/501)
8. Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Beliau berkata:
وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ
فِي الدُّعَاءِ: فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ،
وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا
حَدِيثٌ، أَوْ حَدِيثَانِ، لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ، وَاَللَّهُ
أَعْلَمُ.
Ada pun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan ketika berdoa, hal itu telah diterangkan dalam banyak hadits shahih, sedangkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, maka tidak ada yang menunjukkan hal itu kecuali satu hadits atau dua hadits yang keduanya tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu A’lam (Al Fatawa Al Kubra, 2/219, Majmu’ Al Fatawa, 22/519, Iqamatud Dalil ‘Ala Ibthalit Tahlil, 2/408)
Para Ulama Yang Membolehkan dan Menyunahkan
1. Sahabat nabi, Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubeir Radhiallahu ‘Anhuma
Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad:
عن أبى نعيم وهو وهب قال : رأيت بن عمر وبن الزبير يدعوان يديران بالراحتين على الوجه
Dari Abu Nu’aim –dia adalah Wahb, berkata: “Aku melihat Ibnu Umar dan Ibnu Az Zubeir mereka mengusap wajah dengan telapak tangannya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 609. Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Amali Al Adzkar. Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah, Hal. 55. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya. LihatDhaif Adabil Mufrad No. 609)
2. Imam Al Hasan bin Abil Hasan Radhiallahu ‘Anhu
Disebutkan dalam Mukhtashar Kitab Al Witr:
وعن المعتمر رأيت أبا كعب صاحب الحرير يدعو رافعا يديه فإذا فرغ من دعائه يمسح بهما وجهه فقلت له من رأيت يفعل هذا فقال الحسن
Dari Al Mu’tamar: aku melihat Abu Ka’ab pengarang Al Harir berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, lalu ketika dia selesai berdoa, dia mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Lalu aku bertanya kepadanya: “Siapa orang yang kau lihat melakukan ini?” Beliau menjawab: “Al Hasan.” (Imam Ahmad bin Ali Al Muqrizi,Mukhtashar Kitab Al Witr, Hal. 152)
Imam As Suyuthi mengatakan: “isnadnya hasan.” (Lihat Fadhul Wi’a, No. 59)
3. Imam Ishaq bin Rahawaih Radhiallahu ‘Anhu
Beliau termasuk yang menganggap baik menggunakan hadits-hadits tentang mengusap wajah setelah doa sebagai dalilnya. Berikut ini keterangannya:
قال محمد بن نصر ورأيت إسحاق يستحسن العمل بهذه الأحاديث
Berkata Muhammad bin Nashr: Aku melihat Ishaq menganggap baik beramal dengan hadits-hadits ini. (Ibid)
4. Imam Al Khathabi Rahimahullah
Beliau mengomentari perkataan Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam yang menyebut “bodoh” orang yang mengusap wajah setelah berdoa, katanya:
وَقَوْل بَعْضِ الْفُقَهَاءِ فِي فَتَاوِيهِ : وَلاَ يَمْسَحُ وَجْهَهُ
بِيَدَيْهِ عَقِبَ الدُّعَاءِ إِلاَّ جَاهِلٌ ، مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ
لَمْ يَطَّلِعْ عَلَى هَذِهِ الأْحَادِيثِ
Pendapat sebagian fuqaha dalam fatwa mereka adalah tidaklah mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa melainkan orang bodoh, bisa jadi bahwa dia belum menelaah masalah ini dalam banyak hadits. (Al Futuhat Ar Rabbaniyah ‘Alal Adzkar, 7/258)
5. Imam Az Zarkasyi Rahimahullah
Beliau juga mengomentari perkataan Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam dengan komentar yang mirip dengan Imam Al Khathabi. Katanya:
وأما قول العز في فتاويه الموصلية: مسح الوجه باليد بدعة في الدعاء لا
يفعله إلا جاهل, فمحمول على أنه لم يطلع على هذه الأحاديث وهي وإن كانت
أسانيدها لينة لكنها تقوى باجتماع طرقها
Ada pun perkataan Al ‘Izz dalam fatwanya: mengusap wajah dengan tangan adalah bid’ah dalam doa, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang bodoh, maka dimungkinkan bahwa dia belum mengkaji hadits-hadits yang berkenaan masalah ini, walaupun sanad-sanadnya lemah tetapi menjadi kuat dengan mengumpulkan banyak jalurnya. (Al Juz’u fi mashil wajhi, Hal. 26)
6. Imam Amir Ash Shan’ani Rahimahullah
Beliau berkata:
وعن عمر رضي الله عنه قال: “كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا مد يديه
في الدعاء لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه” أخرجه الترمذي وله شواهد منها
حديث ابن عباس عند أبي داود وغيره ومجموعها يقضي بأنه حديث حسن وفيه دليل
على مشروعية مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء
Dari Umar Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, dia tidak akan mengembalikannya sampai mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” Dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan memiliki beberapa syawahid (saksi penguat), di antaranya adalah hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya. Kumpulan semuanya mencukupi hadits ini dihukumi hasan. Pada hadits ini terdapat dalil disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai shalat. (Subulus Salam, 4/219, Maktabah Mushthafa Al Baabi Al Halabi)
7. Lajnah Ulama penyusun kitab Al Fatawa Al Hindiyah
Mereka mengatakan:
قِيل مَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدَيْنِ لَيْسَ بِشَيْءٍ ، وَكَثِيرٌ مِنْ
مَشَايِخِنَا اعْتَبَرُوا مَسْحَ الْوَجْهِ هُوَ الصَّحِيحَ وَبِهِ وَرَدَ
الْخَبَرُ
Dikatakan bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan adalah bukan apa-apa.
Banyak guru-guru kami yang menyebutkan bahwa mengusap kedua tangan
adalah benar adanya, dan telah ada riwayat tentang itu. (Al Fatawa Al
Hindiyah, 5/318)
8. Syaikh Abul ‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarkafuri Rahimahullah
Beliau berkata dalam kitabnya Tuhfah Al Ahwadzi:
8. Syaikh Abul ‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarkafuri Rahimahullah
Beliau berkata dalam kitabnya Tuhfah Al Ahwadzi:
أي لم يضعهما ( حتى يمسح بهما وجهه ) قال بن الملك وذلك على سبيل التفاؤل فكأن كفيه قد ملئتا من البركات السماوية والأنوار الإلهية
Yaitu Beliau tidak meletakkan kedua tangannya (sampai Beliau mengusap wajahnya dengan keduanya) berkata Ibnul Malak hal itu menunjukkan rasa optimis yang kuat seakan kedua telapak tangannya telah dipenuhi oleh keberkahan dari langit dan cahaya ketuhanan. (Tuhfah Al Ahwadzi, 9/232. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
9. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah:
Fatwa pertama:
والسؤال هو : ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت
وبعد النوافل ؟ حفظكم الله وأثابكم ، والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ج : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
بعده : حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ،
وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث
حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم.
Pertanyaan:
Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa, khususnya setelah doa qunut dan setelah nawafil (shalat sunah)? Semoga Allah menjaga dan memberikan ganjaran buat Anda. Wassalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Hukumnya adalah sunah, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafizh (Ibnu Hajar) dalamBulughul Maram pada Bab Adz Dzikr wad Du’a, yaitu pada bab terakhir kitab Bulughul Maram, bahwasanya terdapat beberapa hadits tentang itu yang jika dikumpulkan semuanya mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufiq. Wassalamu ‘Alaikum.
(Lihat Majmuu’ Fatawaa Ibni Baaz, 26/148)
Fatwa kedua: (Jawaban Syaikh Ibnu Baaz agak berbeda dengan fatwa pertama)
وأما مسح الوجه فلم يحفظ في الأحاديث الصحيحة، ولكن جاء في أحاديثها ضعف
فذهب بعض أهل العلم بأنه لا مانع من ذلك؛ لأنها يشد بعضها بعضا ، ويقوي
بعضها بعضا إذا مسحه، فلا بأس، لكن الأفضل والأولى الترك؛ لأن الأحاديث
الصحيحة ليس فيها مسح بعد الدعاء.
Ada pun mengusap wajah, tidak ada yang terekam dalam hadits-hadits shahih, tetapi adanya dalam hadits-hadits dhaif. Pendapat sebagian ulama adalah bahwa hal itu tidak terlarang, karena hadits tersebut satu sama lain saling menguatkan, jadi jika dia mengusapnya tidak apa-apa, tetapi lebih utama dan pertama adalah meninggalkannya, karena hadits-hadits shahih tidak menyebutkan mengusap wajah setelah doa. (Lihat Majmuu’ Fatawaa Ibni Baaz, 30/43-44)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar mengutip hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengusap wajah dengan tangan, sekaligus doa yang beliau baca setelah salam.
وَرَوَيْنَا فِيْ كِتَابِ ابْنِ السُّنِّى عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَضَى
صَلاَتَهُ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَالَ:أَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ، اَللَّهُمَّ اذْهِبْ
عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ - الأذكر، ٦٩
"Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibn al-Sunni, dari sahabat Anas ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa : [Asyhadu allaa ilaaha illaa huwar rahmaanur rahiim, Allaahummadzhib 'annil hamma wal hazan] "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah dariku kebingunan dan kesusahan." (Al-Adzkar, 69)
Informasi dari kitab Al-Adzkar ini sekaligus menunjukkan bahwa mengusap wajah setelah salam memang dianjurkan dalam agama, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melakukannya.
Pendapat Empat Madzhab Tentang Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Pada dasarnya doa merupakan ibadah yang sangat agung, dapat meningkatkan keimanan dan memperkuat manisnya keimanan di dalam hati seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap doa sebagai ibadah itu sendiri, dalam sebuah hadits:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الدُّعَاءُ هُوَ
الْعِبَادَةُ”، ثُمَّ قَرَأَ: {وَقَالَ رَبُّكُـمْ ٱدْعُونِي أَسْتَجِبْ
لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ
جَهَنَّمَ داخِرِينَ} [غافر:60]. ).
“An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi.
Di antara adab dan etika berdoa, agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, adalah mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajah setelah berdoa. Tujuan mengusapkan tangan ke wajah tersebut, sepertinya mengandung relevansi yang sangat rasional, yaitu, bahwa ketika Allah tidak mengembalikan kedua tangan orang yang berdoa dengan keadaan kosong, seakan-akan kedua tangan tersebut memperoleh rahmat Allah subhanahu wata’ala. Maka wajar saja kalau rahmat tersebut diusapkan ke wajah, sebagai anggota badan yang paling mulia dan paling berhak dimuliakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam, juz 2 hal. 709.
Oleh karena itu para ulama fuqaha dari madzhab empat telah menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.
Madzhab Hanafi
Kesunnahan mengusap tangan setelah berdoa ditegaskan oleh para ulama fuqaha bermadzhab Hanafi. Dalam konteks ini, al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali berkata:
“ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} اْلآَيَةَ؛
لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ
بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ
آَخِرُ كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية”،
وَيَمْسَحُ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ
بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ
ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ”). (حَاشِيَةُ الشَّرَنْبَلاَلِي
عَلىَ دُرَرِ الْحُكَّامِ، 1/80).
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).
Madzhab Maliki
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ- كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ.
“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).
Madzhab Syafi’i
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Syafi’i juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ
وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ
يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ
الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ).
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).
Bahkan al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan:
(ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا).
“Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173).
Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ
يَرُدَهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ ).
“Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR. at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).
Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ
عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ
بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ).
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.”
Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709. Hadits lain yang menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا تَسْتُرُوا الجُدُرَ، مَنْ نَظَرَ فِي
كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيرِ إِذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ،
سَلُوا اللهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا،
فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menutup tembok dengan kain. Barangsiapa yang melihat dalam buku saudaranya tanpa ijin, maka sebenarnya ia melihat ke neraka. Mohonlah kepada Allah dengan perut telapak tangan kamu. Dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengannya.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [1485], Ibnu Majah [3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [3276]. Abu Dawud berkata: “Hadits tersebut diriwayatkan dari lebih satu jalur dari Muhammad bin Ka’ab, semua jalurnya lemah, dan jalur ini yang paling bagus. Jalur ini lemah pula.” Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74).
Di sisi lain, mengusap wajah setelah selesai berdoa, juga diriwayatkan dari kaum salaf, antara lain sahabat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubair. Juga dari al-Imam Hasan al-Bashri. Oleh karena itu, pandangan sebagian aliran baru yang membid’ahkan dan mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa, adalah tidak benar. Kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa memiliki dalil yang kuat dan diikuti oleh para ulama fuqaha dari madzhab yang empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar