Terjadi perbedaan pendapat di antara madzhab yang empat dalam ahlu sunnah tentang Hukum Shalat di pekuburan:
Ibnu Abidin dari madzhab hanafi berkata:
" ولا بأس بالصلاة فيها - أي المقبرة - إذا كان فيها موضع أعد للصلاة ، وليس فيه قبر ولا نجاسة " .
“Tidak mengapa shalat di dalamnya yaitu kuburan, jika di dalamnya
disediakan tempat untuk shalat dan tidak di dalamnya /tempat tersebut
kuburan atau najis.
Imam Malik berkata:
لا بأس بالصلاة في المقابر ، وبلغني أن بعض أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - كانوا يصلون في المقبرة "
“Tidak mengapa shalat dipekuburan dan sampai kepadaku kabar bahwa
sebagian para shahabt Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam shalat
di pekuburan."
Imam Asy Syafie berkata:
" والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب
بالموتى ، وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم
يحرك القبر فلو صلى رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره
يعيد ؛ لأن العلم يحيط بأن التراب طاهر ، لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر
فيه ميتان أو موتى "
“Dan pekuburan adalah tempat yang dikubur di dalam kaum muslim secara
umum, dan hal itu sebagaimana yang telah aku sifati ia adalah tanah
bercampur dengan mayat, dan adapun padang pasir tidak pernah di kubur di
dalamnya samasekali, telah dikubur di dalamnya suatu kaum yang telah
meninggal seorang mayat, kemudian tidak digerakkan kuburan tersebut,
jikalau seseorang shalat kea rah samping kuburan tersebut atau atasnya,
maka aku membencinya dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangnya,
karena ilmu menyebutkan bahwa tanah adalah suci, tidak bercampur
dengannya sesuatu apapun, demikian pula jika dikubur di dalamnya dua
orang mayat atau satu orang.”
Jika kita ingin menyimpulkan apa yang dikatakan Imam Asy Syiafi’ie
adalah jika kuburan itu tergali maka shalat pekuburan tersebut najis dan
tidak boleh shalat di dalamnya, tetapi jika kuburan itu tidak tergali
maka tanahnya suci dan maka shalat padanya shahih.
Inilah pendapat pertama dari pendapat madzhab yang empat yaitu
menyatakan hukum shalat di pekuburan (dengan berbagai macam redaksi
pernyataa) sah tetapi dimakruhkan serta tidak perlu mengulang.
Ibnu Baththal berkata:
وكل من كره الصلاة من هؤلاء لا يرى على من صلى فيها إعادة
“Dan setiap yang memakruhkan shalat (di dalamnya) dari mereka, tidak
berpendapat bahwa yang telah shalat di dalamnya harus diulang.”
Al Mardawi dari madzhab hambali berkata:
قال المرداوي في الإنصاف: (ولا تصح الصلاة في المقبرة والحمام والحش وأعطان
الإبل . هذا المذهب . وعليه الأصحاب . قال في الفروع : هو أشهر وأصح في
المذهب ، قال المصنف وغيره : هذا ظاهر المذهب ، وهو من المفردات)
Tidak sah shalat di pekuburan, kamar mandi, wc, dan kandang onta, ini
adalah (pendapat) madzhab (hambali) dan inilah pendapat para ulama
(madzhab). Ia berkata di dalam kitab Al Furu’: “Ia adalah pendapat yang
lebih masyhur dan lebih benar di dalam madzhab”, Al Mushannif dan
selainnya berkata: “inilah madzhab yang jelas dan ia adalah termasuk
kosa kata (madzhab).”
Ibnu Qudamah berkata:
" وعن أحمد رواية أخرى : أن الصلاة في هذه - أي المقبرة والحش والحمام وأعطان الإبل - صحيحة ما لم تكن نجسة "
“Imam Ahmad memiliki riwayat pendapat lain yaitu bahwa shalat di
dalamnya, yaitu kuburan, kebun, kamar mandi dan kandang onta adalah sah
selama tidak najis.” Tetapi pendapat yang lebih masyhur dari Imam Ahmad
dan pendapat madzhab hambali adalah tidak sah shalat di pekuburan dan
shalatnya harus diulang.
Dan inilah pendapat kedua dari empat madzhab yaitu hukum shalat di
pekuburan shalatnya tidak sah dan jika shalat yang dikerjakan di
pekuburan itu adalah shalat wajib, maka belum jatuh kewajibannya dan
harus di ulang di tempat selain pekuburan.
DALIL-DALIL:
Dalil Pendapat Pertama:
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - « أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ
قَبْلِى ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ
الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى
أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ ،
وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى
النَّاسِ كَافَّةً ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ » .
Artinya: “Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara,
tidak seorangpun nabi-nabi sebelumku diberikan lima hal terserbut; aku
diberi kemenangan dengan rasa takut yang dimiliki oleh musuh dalam
perjalanan sebulan, dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci siapa
saja dari umatku yang mendapati shalat maka shalatlah (ditempat itu),
dihalalkan untukku kambing, dahulu seorang nabi diutus kepada kaumnnya
secara khusus, aku diutus kepada seluruh manusia dan diberikan kepadaku
syafaat.”
Yang menjadi inti pendalilan adalah kalimat di dalam hadits:
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci.”
Sisi pendalilan adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
menjelaskn bahwa bumi seluruhnya adalah sebagai masjid untuk beliau,
dapat dishalati di dalamnya dan ini termasuk kekhususan bagi umat Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mari perhatikan perkataan Ibnu Abdil Barr:
: " . . . ففضائله - صلى الله عليه وسلم - لم تزل تزداد إلى أن قبضه الله ،
فمن ههنا قلنا : إنه لا يجوز عليها النسخ ، ولا الاستثناء ، ولا النقصان "
“…keutamaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertambah sampai
diwafatkan oleh Allah, dari sinilah kita mengatakan: “Seungguhnya tidak
boleh dibawakan hukum naskh atasnya, tidak juga dikecualikan atau
dikurangi.”
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendapat pertama yang menyatakan bahwa
shalat di pekuburan hukumnya makruh tetapi shalatnya tetap sah, karena
mereka memandang bahwa sebab larangan shalat adalah jikalau tanah di
pekuburan terdapat najis, maka dilarang shalat di dalamnya.
Dalil Pendapat Kedua:
Hadits:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ
وَالْحَمَّامَ ».
Artinya: “Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alihi wasallam bersabda: “Bumi sleuruhnya adalah masjid
kecuali kuburan dan kamar mandi.” [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam hadits:
إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
Sisi pendalilannya adalah: bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam mengecualikan kuburan dari bumi yang pantas digunakan untuk
shalat, dan ini menunjukkan bahwa kuburan tidak sah digunakan shalat di
dalamnya selain shalat jenazah.
Hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - « اجْعَلُوا فى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ
تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikalan oleh kalian di dalam
rumah-rumah kalian dari shalat-shalat kalian dan janganlah kalian
jadikan ia sebagai kuburan-kuburan.” HR. Bukhari.
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam hadits:
وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“dan janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan-kuburan”
Sisi pendalilan, Imam Al baghawi berkata:
فدل على أن محل القبر ليس بمحل للصلاة.
“hal ini menunjukkab bahwa pekuburan bukanlah tempat untuk shalat: “
Dan bisa disimpulkan bahwa pendapat kedua yang menyatakan bahwa shalat
di pekuburan hukumnya haram dan shalatnya tidak sah, karena memandang
sebab dilarangnya shalat di pekuburan adalah larangan menyerupai
kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani, yang mana kaum muslim diperintahkan
untuk menyelisihi mereka dan dilarang menyerupakan diri dengan mereka.
Dan sebab yang lain adalah karena shalat di kuburan dapat menjadi sarana
untuk menyembah kepada selain Allah, karena di dalam shalat terdapat
gerakan-gerakan yang tidak dapat ditujukan kecuali kepada Allah Taala,
seperti ruku dan sujud.
Pendapat yang dipilih:
Haram shalat di pekuburan dan shalatnya tidak sah, kecuali shalat jenazah.
Hal ini berdasarkan:
Dalil-dalil yang kuat dan mutawatir tentang larangan untuk menjadikan
kuburan sebagai masjid, dan sebagai tambahan atas dalil-dalil di atas
adalah;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memerangi kaum Yahudi yang
telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” [HR.
Bukhari]
أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نَزَلَ
بِرَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ
عَلَى وَجْهِهِ ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ ،
فَقَالَ وَهْوَ كَذَلِكَ « لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ
وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ » . يُحَذِّرُ
مَا صَنَعُوا .
Artinya: “Bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma
berkata: “Ketika sakit yang diderita Rasulullah bertambah parah, beliau
sering meletakkan kain yang beliau miliki di atas wajahnya, jika merasa
sesak nafasnya akibat itu, beliau membukanya dari wajahnya, lalu dalam
keadaan demikian beliau bersabda: “Laknat Allah atas kaum Yahudi dan
Nashrani yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai
masjid.” Beliau memperingatkan dari apa yang telah mereka perbuat.” [HR.
Bukhari]
عَنْ جُنْدَبٌ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ أَنْ
يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ « ...وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ
أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ
ذَلِكَ ».
Artinya: “Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lima hari sebelum kematian beliau
bersabda: “…Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan
kuburan-kuburan para mani mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai
masjid, ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai
masjid, sesungguhnya aku telah melarang kalian akan hal itu.” [HR.
Muslim]
عَنْ أَبِى عُبَيْدَةَ قَالَ آخِرُ مَا تَكَلَّمَ بِهِ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- « ...وَاعْلَمُوا أَنَّ شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ
اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perkataan Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling terakhir beliau
ucapkan adalah: “Keluarkanlah kaum Yahudi dari bumi Hijaz dan kaum
Najran dari Jazirah Arab dan ketauhilah bahwa seburuk-buruk manusia
adalah orang-orang yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka
sebagai masjid.” [HR. Ahmad]
Sebab dari larangan shalat di kuburan adalah ditakutkan sebagai sarana
penghantar kesyirikan, dan bukan sebabnya karena najisnya tanah kuburan.
Jika ada larangan maka asal hukumnya berkonsekuensi kepada pengharaman
kecuali ada dalil yang kuat dan shahih yang dapat menurunkannya menjadi
makruh dan sebuah pengharaman berkonsekuensi kepada rusaknya amalan
tersebut.
Berhusnu zhan kepada para ulama yang berpendapat makruh shalat di
pekuburan dan sah shalatnya, bahwa maksud mereka adalah makruh yang
bermakna keharaman, sebagaimana kebanyakan pendapat para ulama
terdahulu, jika memakai kata kamruh terkadang maknanya adalah haram. Hal
ini karena tidak mungkin mereka melewatkan begitu saja hadits-hadits
mutawatir yang menjelaskan bahwa Allah Ta’ala dan Nabi-Nya shallallahu
‘alaihi wasallam melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai
masjid, dan termasuk di dalamnya adalah shalat di pekuburan, karena
shalat tempatnya bukan di pekuburan.
Tidak Haram Sholat Di Dekat Pemakaman
Berikut contoh lain dari mereka yang menuhankan pendapatnya sendiri atau
menuhankan pendapat kaum mereka sendiri atau yang disebut dengan
istibdad bir ro’yi yang dapat menjerumuskan mereka “menjadikan
ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah” (QS at-Taubah
[9]:31 ) karena termakan hasutan atau korban ghazwul fikri (perang
pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi yang diakibatkan
memahami Al Qur’an dan As Sunnah lebih bersandarkan secara otodidak
(upaya atau belajar sendiri) dengan muthola’ah (menelaah) kitab
berdasarkan pemahaman secara ilmiah dengan makna
dzahir/harfiah/tertulis/tersurat atau memahaminya dengan metodologi
“terjemahkan saja” dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah
(terminologi) saja. Mereka kurang memperhatikan alat bahasa seperti
nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun kurang
memperhatikan ilmu fiqih maupun ushul fiqih.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah
kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn
Umar radhiallahu ‘anhuma)
Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab
rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan
kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat.
Perkataan “bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat”
adalah perkataan mereka sendiri karena tidak ada firman Allah Azza wa
Jalla maupun perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang
mengharamkan sholat di kuburan.
Hal yang dilarang adalah sholat menghadap kuburan dalam arti menyembah kuburan.
Kesalahpahaman mereka terjadi karena mereka hanya berpegang pada makna
dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dan mereka mengingkari makna majaz atau
makna dibalik yang tertulis atau makna yang tersirat.
Kalimat seperti “jangan shalat menghadap kuburan” atau “terlarang shalat
menghadap ke arah kuburan” adalah kalimat majaz (kiasan) yang maknanya
adalah “larangan menjadikan kuburan sebagai kiblat” alias “larangan
menyembah kuburan”.
Sedangkan kaum muslim sholat menghadap kiblat. Tidak terlarang sholat
menghadap kiblat walaupun searah dengan kuburan atau arah kiblatnya
kebetulan menghadap kuburan. Sebaiknya jika memungkinkan kuburan
dilewati dahulu sehingga sholat menghadap kiblat dan kuburan berada
dibelakang untuk menghindari fitnah bagi orang lain yang melihatnya.
Begitupula sabda Rasulullah “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian
dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kuburan” maupun “Janganlah
kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan
itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.”
(HR Muslim) bukanlah larangan sholat atau larangan membaca Al Qur’an di
sisi kuburan.
Sabda Rasulullah yang artinya “Jangan jadikan rumah kalian seperti
kuburan” adalah kalimat majaz yang maksudnya adalah “jangan rumah kalian
sepi dari sholat maupun membaca Al Qur’an” . Jadi kedua hadits tersebut
tidak ada kaitannya dengan kuburan dalam makna dzahir namun kuburan
dalam makna majaz yang artinya sepi.
Dengan mereka melarang sholat atau melarang membaca Al Qur’an di sisi
kuburan maka mereka dapat termasuk orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah
At Tamim An Najdi yang pernah menghardik Rasulullah karena mereka
secara tidak langsung telah menghardik atau melarang Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam yang melaksanakan sholat jenazah di sisi
kuburan dan tentunya membaca Al Fatihah yang termasuk bacaan Al Qur’an.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ
الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا
فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي
قَالُوا كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ
عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami
Abu Mu’awiyah dari Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari Asy-Sya’biy dari Ibnu
‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia
biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari
ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam
itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau
bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab:
Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda. Maka kemudian
Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya.
(HR Bukhari 1170)
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي
بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ
عَنْ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرًا فَقَالُوا
هَذَا دُفِنَ أَوْ دُفِنَتْ الْبَارِحَةَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا فَصَفَّنَا خَلْفَهُ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Abu Bukair telah menceritakan kepada kami Za’idah
telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari
Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam
mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini dikebumikan kemarin. Berkata,
Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: Maka Beliau membariskan kami di
belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1241)
Begitupula diriwayatkan Umar ra mengetahui bahwa Anas ra sholat di atas
kuburan sehingga beliau menginjak kuburan. Lalu Umar berkata, “Al-qabr,
al-qabr! (Kuburan, Kuburan!)” maka Anas ra melangkah (menghindari
menginjak dalam batas kuburan), lalu meneruskan shalatnya. [Lihat Fathul
Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379].
Dikarenakan batas kuburan sudah tidak jelas sehingga terinjak oleh Anas
ra ketika sholat dan beliau hanya melangkah menghindari menginjak dalam
batas kuburan lalu meneruskan sholatnya. Batas kuburan yang tidak boleh
diduduki , diinjak , dikapur dan dibangun sesuatu di atasnya adalah
sebatas tanah yang ditinggikan satu jengkal.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu
serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal” (HR. Ibnu
Hibban)
Dari Sufyan at Tamar, dia berkata, “Aku melihat makam Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk” (HR. al Bukhari
III/198-199 dan al Baihaqi IV/3)
Imam Asy-Syafi’i berkata: “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun
dan tidak dikapur, karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau
kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua
hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar
dikapur. Perawi berkata dari Thawus: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang kuburan dibangun atau dikapur.”
Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku menyukai kalau tanah kuburan itu sama dari
yang lain, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu
jengkal”
Ummul mu’minin ‘Aisyah berkata, “Saya masuk ke dalam rumahku di mana
Rasulullah dikubur di dalamnya dan saya melepas baju saya. Saya berkata
mereka berdua adalah suami dan ayahku. Ketika Umar dikubur bersama
mereka, saya tidak masuk ke rumah kecuali dengan busana tertutup rapat
karena malu kepada ‘Umar”. (HR Ahmad).
Sudah jelas apa yang dicontohkan dengan kuburan Sayyidina Muhammad
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berada dalam bangunan kamar
Sayyidah ‘Aisyah radiallahu ‘anha yang merupakan bangunan, beratap dan
dikapur yang masih dia gunakan untuk tinggal, duduk, lalu lalang dan
melakukan shalat-shalat fardhu, sunnah, membaca Al Qur’an dan kegiatan
lainnya yang tentunya dilakukan di sisi kuburan.
Jelaslah tidak haram atau tidak terlarang sholat menghadap kiblat walaupun di sisi kuburan.
Janganlah mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau melarang yang tidak
dilarangNya maupun mewajibkan yang tidak diwajibkanNya karena yang
mengetahui perkara terkait dosa bagi manusia adalah Allah Azza wa Jalla
yang menciptakan manusia.
Takhtimah
Jika dikatakan, shalat di kuburan atau di sisi kuburan bertentangan
dengan seluruh dalil, lalu apakah di bawah ini bukan dalil?
1. Umat Islam dan seluruh ulamanya sejak masa akhir Sahabat telah
ijma’ (konsensus) atas bolehnya memasukkan kuburan Nabi s.a.w. ke dalam
kawasan Masjid Nabawi.
2. Nabi s.a.w. telah mengabarkan bahwa, kuburan dirinya akan berada di dalam masjid melalui sabdanya:
مَا بَيْنَ قَبْرِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ. (رواه أحمد)
“Apa yang ada di antara kuburanku dan mimbarku adalah taman dari
taman-taman surga.” (HR. Ahmad, Nasa`i, Baihaqi, Thabarani, ath-Thahawi,
Ibnu Abu Syaibah, dan lainnya)
Dalam Shahih Bukhari pada tema: ‘Keutamaan Tempat antara Kuburan dan
Mimbar’ (Fadhl ma baina al-Qabr wa al-Mimbar) dan Sahih Muslim pada
tema: ‘Apa yang Ada di antara Kuburan dan Mimbar adalah Taman dari
Taman-taman Surga’ (Ma baina al-Qabr wa al-Mimbar Raudhah min Riyadh
al-Jannah) redaksinya sedikit berbeda:
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ. (صحيح البخاري ومسلم)
“Apa yang ada di antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.” (Shahih Bukhari dan Muslim)
3. Berbagai kitab sejarah, tafsir dan hadis menjelaskan bahwa Nabi
Ismail a.s. dan beberapa nabi lainnya telah dimakamkan di dalam Masjidil
Haram.
Keterangan tentang masalah ini terdapat dalam banyak kitab seperti,
kitab Akhbar Makkah karya al-Azraqi, Fadhail Makkah karya
al-Fakihi,Syifa al-Gharam karya al-Hafizh Taqiuddin al-Fasi al-Makki,
kitab ath-Thabaqat karya Ibnu Sa’ad, Sirah ibnu Hisyam, Tafsir Ibnu
Katsir, Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari, Tafsir Ibnu Abu Hatim,
al-Mushannaf karya Abdurrazzaq, kitab al-Atsar karya Imam Muhammad ibnu
Hasan asy-Syibani, kitabal-Mustadrak karya Imam al-Hakim dan lain
sebagainya.
Dalam kitab Fadhail Makkah karya al-Fakihi dan kitab Syifa al-Ghraram
karya al-Hafizh Taqiyuddin al-Fasi al-Makki disebutkan bahwa, di antara
Rukun Yamani, Maqam Ibrahim dan Sumur Zamzam ada 99 Nabi yang telah
dimakamkan di tempat itu. Sedangkan Kuburan Nabi Hud, Syu’aib, Shalih
dan Ismail a.s. berada di dekat Hajar Aswad.[7]Imam Muhammad ibnu Hasan
berkata dari Imam Abu Hanifah dari Salim al-Afthasi berkata, “Tidak
seorang pun nabi yang lari dari kaumnya ke Ka’bah kecuali dia menyembah
tuhannya, dan di sekitar Ka’bah ada sekitar 300 kuburan para Nabi.”
Al-Azraqi dalam kitabnya Akhbar Makkah, Ibnu Jarir ath-Thabari dalam
Tafsir ath-Thabari, dan Ibnu Abu Hatim dalamTafsir Ibnu Abu Hatim telah
mengeluarkan hadis dari Atha ibnu as-Sa`ib dari Sabith dari Nabi s.a.w.
bersabda:
“كان النبي من بني الأنبياء إذا هلكت أمته لحق بمكة فيتعبد فيها النبي ومن
معه حتي يموت فيها، فمات بها نوح وهود وصالح وشعيب، وقبورهم بين زمزم
والحجر”
“Dahulu, seorang nabi jika umatnya binasa, maka dia mendatangi Ka’bah.
Nabi dan orang-orang yang bersamanya itu beribadah di Ka’bah sampai
meninggal dunia di tempat itu. Telah wafat di Ka’bah Nuh, Hud, Shalih
dan Syu’aib. Kuburan-kuburan mereka ada di antara sumur Zamzam dan Hijr
Ismail.” (Diriwayatkan oleh al-Azraqi, ath-Thabari dan Ibnu Abu Hatim)
Adapun redaksi dari Ibnu Jarir ath-Thabari begini:
“دحيت الأرض من مكة، وكانت الملائكة تطوف بالبيت، فهي أول من طاف به، وهي
الأرض التي قال الله تعالي: إني جاعل في الأرض خليفة. وكان النبي إذا هلك
قومه أو نجا هو والصالحون أتي هو ومن معه فعبدوا الله بها حتي يموتوا، فإن
قبر نوح وهود وصالح وشعيب بين زمزم والركن والمقام.”
“Bumi telah dibentangkan dari Mekkah dan malaikat (ketika itu) thawaf di
Ka’bah. Dialah yang pertama kali thawaf di Ka’bah. Dan Mekkah adalah
tanah yang Allah s.w.t. telah berfirman, ‘Sesungguhnya aku membuat
khalifah di bumi.’ Seorang nabi jika kaumnya binasa, atau dia selamat
bersama orang-orang shalih, maka dia dan orang-orang yang bersamanya
datang ke Ka’bah hingga mereka meninggal dunia. Sesungguhnya kuburan
Nuh, Hud, Shalih, Syu’aib ada di antara sumur Zamzam, Rukun Yamani dan
Maqam Ibrahim.” (Diriwayatkan oleh al-Azraqi, ath-Thabari dan Ibnu Abu
Hatim)
Sanad hadis ini mursal shahih, perawi dari Atha ibn as-Sa`ib dalam
riwayat Abu al-Walid al-Azraqi dan Abu Hatim ar-Razi adalah Hammad ibnu
Salamah. Hadis ini shahih, karena Hammad telah mendengarnya dari Atha
sebelum ikhthilat (sering tertukar dalam meriwayatkan hadis). Sedangkan
Ibnu Sabith di sini adalah, Muhammad ibnu Sabith, demikian menurut
al-Azraqi.
4. Telah jelas dan shahih bahwa, beberapa orang nabi telah dimakamkan
di dalam Masjid Khaif, di Mina, Jazirah Arab. Imam al-Bazzar dalam
kitab Musnadnya Kasyf al-Astar pada hadis 1177, juga Imam ath-Thabarani
dalam Mu’jam al-Kabir, hadis no. 13525, riwayat dari Ibrahim ibnu
Thahman dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Umar dari Rasulullah s.a.w.
bersabda:
فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قُبِرَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا. (رواه الطبراني والبزار)
“Di dalam masjid al-Khaif telah dikuburkan tujuh puluh orang Nabi” (HR. ath-Thabarani dan al-Bazzar)
Lalu Imam al-Bazzar berkata, “Kami tidak mengetahui riwayat Ibnu Umar
yang lebih shahih dari ini, Ibrahim telah meriwayatkannya dari Manshur
sendirian.”Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabMukhtshar Zawaid
al-Bazzar pada hadis nomor 813 juga berkata, “Dia (hadis ini) sanadnya
shahih.” al-Hafizh al-Haitsami dalam kitabnya Majma az-Zawaid pada jilid
3 halaman 297 juga berkata, “Hadis ini telah diriwayatkan oleh
al-Bazzar dan para perawinya terpercaya.”
5. Telah shahih, beberapa orang Sahabat telah membangun masjid di
atas kuburan seorang Sahabat bernama Mujahid Abu Bashir r.a. dan Nabi
s.a.w. membenarkan kejadian itu:
عن يونس بن بكير عن ابن إسحاق عن الزهري عن عروة بن الزبير عن المسور
ومروان قالا في قصة الحديبية: “فقرأ أبو جندل كتاب رسول الله صلي الله عليه
وسلم وأبو بصير مريض، فمات فدفنه أبو جندل وصلي عليه، وبني على قبره
مسجدا.” (أخرج ابن الأثير في أسد الغابة 5/35)
“Dari Yunus ibnu Bukair dari Ibnu Ishaq dari az-Zuhri dari Urwah ibnu
Zubair dari al-Miswar dan Marwan keduanya telah berkata tentang kisah
Hudaibiyah: Maka Abu Jandal membacakan surat dari Rasulullah s.a.w. di
hadapan Abu Bashir yang sedang sakit. Lalu dia meninggal dunia. Maka Abu
Jandal menguburkan dan menshalatkannya, lalu membangun di atas
kuburannya sebuah masjid.”(HR. Ibnu al-Atsir)
“دفنه أبو جندل مكانه وجعل عند قبره مسجدا. (رواه البيهقي في دلائل النبوة 4/172)
“Abu Jandal telah menguburkannya (Abu Bashir) di tempatnya dan membangun sebuah masjid di kuburannya.” (HR. Baihaqi)
Hadis tentang kisah Abu Bashir r.a. ini juga diriwayatkan oleh Abdur
Razzaq dalam Mushannafnya, Ibnu Ishaq dalam as-Sirah an-Nabawiyyah dan
Musa ibnu Uqbah dalam al-Maghazi.
Kitab al-Maghazi karya Musa ini merupakan kitab maghâzî (peperangan
Nabi) yang paling shahih, sebagaimana disampaikan Imam Malik. Ketiga
ulama ini (Ma’mar, Ibnu Ishaq dan Musa ibnu Uqbah) telah meriwayatkan
hadis tersebut dari az-Zuhri, dari Urwah ibnu Zubair, dari al-Miswar
ibnu Makhramah dan Marwan ibnul Hakam r.a., bahwa Abu Jandal ibnu Suhail
ibnu Amr menguburkan jenazah Abu Bashir r.a., lalu membangun sebuah
masjid di atas kuburannya yang terletak di Siful Bahr. Kejadian itu
diketahui oleh Rasulullah s.a.w. dan tiga ratus sahabat lainnya, dan
sanad riwayatnya adalah shahih. Semua perawi dalam silsilah sanadnya
adalah tsiqah.
Para ahli sejarah juga telah menjelaskan peristiwa yang dialami Abu
Jandal dengan mengatakan, “Suatu saat, sepucuk surat Rasulallah sampai
ke tangan Abu Jandal. Waktu surat itu sampai, Abu Bashir (sahabat Nabi
yang ditemani oleh Abu Jandal) tengah mengalami sakaratul maut. Beliau
meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasulallah s.a.w. Kemudian Abu
Jandal mengebumikan Abu Bashir di tempat itu dan membangun masjid di
atasnya.”
6. Siti Aisyah r.a. selalu shalat di dalam rumahnya yang disitu ada kuburan Nabi Muhammad s.a.w.
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ وَيَقُولُ اسْمَعِي يَا رَبَّةَ
الْحُجْرَةِ اسْمَعِي يَا رَبَّةَ الْحُجْرَةِ وَعَائِشَةُ تُصَلِّي
فَلَمَّا قَضَتْ صَلَاتَهَا قَالَتْ لِعُرْوَةَ أَلَا تَسْمَعُ إِلَى هَذَا
وَمَقَالَتِهِ آنِفًا إِنَّمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ الْعَادُّ لَأَحْصَاهُ. (صحيح
مسلم)
“Abu Hurairah pernah menyampaikan hadis (di samping kamar Aisyah) lalu
berkata, ‘dengarkanlah wahai pemilik kamar, dengarkanlah wahai pemilik
kamar’ dan Aisyah sedang shalat. Ketika Aisyah telah menyelesaikan
shalatnyadia berkata kepada Urwah, ‘Tidakkah engkau mendengar (orang)
ini dan ucapannya tadi? Sesungguhnya Nabi s.a.w. pernah menyampaikan
hadis, (namun) jika dihitung (jumlahnya) oleh orang yang menghitungnya
pasti bisa dihitung.’” (Shahih Muslim)
7. Ketika masjid penuh dengan orang-orang yang akan shalat Jumat,
para sahabat Nabi s.a.w. masuk ke kamar di mana beliau s.a.w.
dikuburkan, untuk melakukan shalat Jumat. Hadis ini juga terdapat dalam
kitabar-Radd ‘ala al-Akhna`i karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (tokoh
idola Wahabi), pada halaman 121 Ibnu Taimiyah berkata:
“وقال أبو زيد: حدثنا القعنبي وأبو غسان عن مالك قال: كان الناس يدخلون حجر
أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ويصلون فيها يوم الجمعة بعد وفاة النبي
صلى الله عليه وسلم، وكان المسجد يضيق بأهله.”
“Dan Abu Zaid berkata: Qa’nabi dan Abu Ghassan telah menyampaikan hadis
kepadaku dari Malik, dia berkata: Orang-orang (para Sahabat Nabi) masuk
ke kamar isteri-isteri Nabi s.a.w. (yang di dalamnya ada kuburan Nabi
s.a.w.) dan shalat di dalamnya pada hari Jumat setelah wafatnya Nabi
s.a.w., masjid pada saat itu penuh dengan pengunjungnya.”
8. Ulama Islam dari berbagai mazhab Fikih telah sepakat (ijma’) atas
bolehnya shalat di tempat yang di dalamnya ada kuburan jika aman dari
najis.
Ulama Mazhab Hanafi misalkan, telah menghukuminya makruh
tanzihiyah(makruh yang bukan haram, hanya kurang disukai saja).Mazhab
Maliki menghukuminya boleh jika aman dari najis.
Sedangkan Mazhab Syafii menghukuminya boleh jika kuburannya tidak
terbongkar yang mengakibatkan adanya najis. Imam Syafi’i dalam
Mukhtashar al-Muzanni berkata:
فلو صلى فوق قبر أو إلى جنبه ولم ينبش أجزأه.
“Maka jika dia shalat di atas kuburan atau ke sampingnya dan (kuburannya) tidak terbongkar maka mencukupinya."
Imam asy-Syirazi asy-Syafi’i dalam al-Muhadzdzab berkata:
فإن صلى في مقبرة نظر كانت مقبرة تكرر فيها النبش لم تصح صلاته، لأنه قد
اختلط بالأرض صديد الموتى، وإن كانت جديدة لم تنبش كرهت صلاته فيها، لأنها
مدفن النجاسة والصلاة صحيحة.
“Maka jika dia shalat di kuburan, dilihat (dahulu), (jika) kuburannya
sering terbongkar yang di dalamnya ada najis, (maka) tidak sah
shalatnya, karena cairan mayat sudah bercampur dengan tanah. Jika
kuburannya baru (dan) tidak terbongkar, (maka) shalatnya di kuburan
makruh, karena kuburan itu tempat terkubur najis, adapun (hukum)
shalatnya sah.”
Bahkan Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu:
إن تحقق أن المقبرة منبوشة لم تصح صلاته فيها بلا خلاف إذا لم يبسط تحته
شيئاً ، وإن تحقق عدم نبشها صحت بلا خلاف ، وهي مكروهة كراهة تنزيه.
“Jika kuburannya didapati terbongkar, (maka) tidak sah shalatnya di
kuburan tanpa diperselisihkan, (itu pun) jika tidak dialasi sesuatu di
bawahnya (seperti tikar, plastik, kayu atau semisalnya). Jika didapati
kuburannya tidak terbongkar,(maka) shalatnya sah tanpa diperselisihkan,
namun makruh karahiyah tanzih."
Begitu juga dengan Mazhab Hanbali, menghukumi boleh shalat di kuburan jika tidak terdapat najis.
Jadi tidak benar jika “hadits-hadits tersebut melarang secara mutlak.”
Lalu bagaimana dengan kenyataan tentang adanya banyak hadis yang
menyatakan, Nabi dan para sahabatnya shalat di kuburan. Di antaranya
adalah hadis ini:
قَالَ الشَّعْبِيَّ: أَخْبَرَنِي مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلَّوْا
خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرٍو؟ قَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. (صحيح البخاري ومسلم)
“Asy-Sya’bi berkata, ‘Orang-orang yang singgah bersama Rasulullah s.a.w.
di pekuburan yang sedikit telah mengabarkanku (bahwa), Rasulullah telah
mengimami mereka dan para sahabat berbaris di belakangnya (untuk
bermakmum).’ Aku berkata, ‘siapa yang menyampaikan hadis ini wahai Abu
Amr?’ Dia menjawab, ‘Ibnu Abbas.’ (HR. Bukhari dan Muslim)
Cukup banyak hadis-hadis shahih menyatakan bahwa, Nabi s.a.w. telah
memerintahkan para sahabatnnya untuk membangun masjid di atas areal
pekuburan, dan Nabi s.a.w. orang yang paling mengerti tentang tauhid,
karena beliau diutus untuk itu. Di antara masjid-masjid yang dibangun di
atas areal pekuburan adalah masjid Thaif, bahkan di atas pekuburan
orang-orang kafir:
"عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَجْعَلَ مَسْجِدَ الطَّائِفِ حَيْثُ
كَانَ طَوَاغِيتُهُمْ." (رواه أبو داود وابن ماجه والبيهقي والحاكم
والطبراني وأبو نعيم)
“Dari Utsman ibnu Abu al-Ash bahwa, Nabi s.a.w. telah memerintahkannya
untuk membangun Masjid Thaif di tempat para thagut (dikuburkan).” (HR.
Abu Daud, Ibnu Majah, Baihaqi, Hakim, Thabarani dan Abu Nuaim)
Selanjutnya, Nabi s.a.w. juga telah memerintahkan sahabatnya untuk
membangun Masjid Nabawi di atas puing-puing pekuburan orang-orang
musyrik Bani Najjar:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيّ ص كَانَ يُحِبُّ اَنْ يُصَلّي حَيْثُ
اَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ. وَيُصَلّى فِى مَرَابِضِ اْلغَنَمِ. وَاَنَّهُ
اَمَرَ بِبِنَاءِ اْلمَسْجِدِ، فَاَرْسَلَ اِلَى مَلَإِ مِنْ بَنِى
النَّجَّارِ فَقَالَ: يَا بَنِى النَّجَّارِ، ثَامِنُوْنِى بِحَائِطِكُمْ
هٰذَا. قَالُوْا: لاَ، وَاللهِ مَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ اِلاَّ اِلىَ اللهِ.
فَقَالَ اَنَسٌ: وَكَانَ فِيْهِ مَا اَقُوْلُ لَكُمْ. قُبُوْرُ
اْلمُشْرِكِيْنَ. وَفِيْهِ خَرِبٌ وَفِيْهِ نَخْلٌ. فَاَمَرَ النَّبِيُّ ص
بِقُوُرِ اْلمُشْرِكِيْنَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوّيَتْ، ثُمَّ
بِالنَّخْلِ فَقُطِعَ. فَصَفُّوا النَّخْلَ قِبْلَةَ اْلمَسْجِدِ
وَجَعَلُوْا عِضَادَتَيْهِ اْلحِجَارَةَ. وَجَعَلُوْا يَنْقُلُوْنَ
الصَّخْرَ وَهُمْ يَرْتَجِزُوْنَ وَالنَّبِيُّ ص مَعَهُمْ. وَهُوَ
يَقُوْلُ: اَللّهُمَّ لاَ خَيْرَ اِلاَّ خَيْرُ اْلآخِرَه، فَاغْفِرْ
ِلـْلاَنْصَارِ وَاْلمُهَاجِرَه. (صحيح البخاري ومسلم)
“Dari Anas, ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW senang sekali shalat
dimana beliau mendapatkan (waktu) untuk shalat itu. Dan beliau pernah
shalat di kandang kambing. Dan sesungguhnya beliau menyuruh mendirikan
masjid, lalu beliau menyuruh kepada para ketua Bani Najjar, dan
bersabda, ‘Hai Bani Najjar, juallah kebunmu ini kepadaku!’ Mereka
menjawab, ‘Demi Allah, kami tidak akan meminta harganya melainkan (kami
berikan) kepada Allah.’ Lalu Anas berkata, ‘Di dalam kebun itu ada apa
yang aku katakan kepada kalian, yaitu qubur orang-orang musyrik, ada
lubang-lubang dan ada pohon kurmanya.’ Nabi s.a.w. menyuruh kuburan
orang-orang musyrik dibongkar, lubang-lubang diratakan, dan pohon-pohon
kurmanya dipotong. Kemudian para sahabat membariskan pohon-pohon kurma
sebagai (dinding) qiblat masjid, dan mereka membuat dua tiang pintunya
dari batu. Mereka memindahkan batu-batu sambil bersenandung (bernasid),
sedang Nabi SAW bersama mereka, dan beliau pun mengucapkan (yang
artinya), ‘Ya Allah, tiada kebaikan selain kebaikan akhirat, maka
ampunilah sahabat-sahabat Anshar dan Muhajirin.’” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Imam Ibnu Bathal dalam Syarh Shahih al-Bukhari berkata:
وقد تدل من الإسلام على كل مكان فاضل يطاع الله فيه كقبر رسول الله ، وحلق
الذكر ، وجوامع الخير ، وقبور الصالحين لقوله صلى الله عليه وسلم: ما بين
قبرى ومنبرى روضة من رياض الجنة.
“Hadis ar-Raudhah menunjukkan, di antara ajaran Islam (adanya) tempat
utama yang Allah ditaati di dalamnya seperti, kuburan Rasulullah,
halaqah-halaqah dzikir, majelis-majelis kebaikan dan kuburan-kuburan
orang shalih, karena (adanya) sabda Rasulullah s.a.w., ‘Apa yang ada di
antara kuburanku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.’”
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam menjelaskan hadis tentang “Laknat
Allah kepada orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan para nabi
mereka sebagai masajid (tempat-tempat sujud)” berkata:
فَوَجْه التَّعْلِيل أَنَّ الْوَعِيد عَلَى ذَلِكَ يَتَنَاوَل مَنْ
اِتَّخَذَ قُبُورهمْ مَسَاجِد تَعْظِيمًا وَمُغَالَاة كَمَا صَنَعَ أَهْل
الْجَاهِلِيَّة وَجَرّهمْ ذَلِكَ إِلَى عِبَادَتهمْ،... فَعُرِفَ بِذَلِكَ
أَنْ لَا تَعَارُض بَيْن فِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
نَبْش قُبُور الْمُشْرِكِينَ وَاِتِّخَاذ مَسْجِده مَكَانهَا وَبَيْن
لَعْنه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اِتَّخَذَ قُبُور
الْأَنْبِيَاء مَسَاجِد لِمَا تَبَيَّنَ مِنْ الْفَرْق. (فتح الباري لابن
حجر باب: هل تنبش قبور مشركي الجاهلية 2/147)
“Maka alasannya, bahwa ancaman itu bagi orang-orang yang menjadikan
kuburan mereka sebagai masjid (tempat sujud) untuk pengagungan dan
hal-hal yang berlebihan, seperti apa yang telah dilakukan orang-orang
jahiliyah dan itu menarik mereka kepada penyembahan mereka (para
nabi)... Maka dengan itu dipahami bahwa, tidak ada kontradiksi antara
perbuatan Nabi s.a.w. dalam membongkar kuburan orang-orang musyrik dan
membangun masjidnya di atas tempat tersebut dengan kecaman beliau s.a.w.
terhadap orang yang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, karena
jelas perbedaannya.”
Di antara sebab, kenapa Sayidina Ali ibnu Abu Thalib karramallahu wajhah
sering dipanggil dengan gelaran “Abu Turab”(bapaknya debu) adalah,
karena beliau sering berada di areal tanah pekuburan, beliau shalat,
dzikir dan tidur di sana! Lantas, apakah Ali ibnu Abu Thalib r.a. ini
sebagai ahlul bid’ah dan musyrik?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar